Masjid Uzlifatil Jannah
Pertemuan Ke-2 (2 Ramadhan 1436 H/ 19 Juni 2015), bersama Ustadz Ma’ruf Amri
HUKUM-HUKUM
1. Wajib
Mendapat ganjaran jika melakukan, dan mendapatkan sanksi (hukuman) jika ditinggalkan.
2. Mandhub
Sesuatu yang pelaksanaannya mendapat pahala, jika ditinggalkan tidak mengapa.
Contoh: Shalat tahiyatul masjid
Fungsi: melengkapi sesuatu yang wajib
3. Haram >< Wajib
Jika dilakukan mendapat sanksi, jika ditinggalkan mendapat pahala.
Contoh: Riba
Apakah jika sekarang kita tidak riba kita mendapat pahala riba?
Bukan seperti itu. Ketika ada kesempatan antara berbuat riba atau tidak (opsi), maka jika seseorang memilih meninggalkan riba maka ia mendapat pahala meninggalkan yang haram.
4. Makruh >< Mandhub
Mendapat pahala jika ditinggalkan, jika dilakukan tidak mengapa.
Contoh: Wudhu dengan mendahulukan yang kiri (wudhu tetap sah, tapi meninggalkan sunnah); makan dengan tangan kiri.
5. Mubah
Tidak berpahala jika melakukan dan tidak berdosa jika meninggalkan
Menurut Said Sabbiq, hal yang mencakup 5 hukum diatas adalah Nikah. Hukum nikah bisa wajib, mandhub, mubah, makruh, dan haram.
6. Rukun
Keabsahan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Dan bagian sesuatu lain itu bagian dari sesuatu.
7. Syarat
Keabsahan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Dan bagian sesuatu yang lain itu bukan dari bagian dari sesuatu.
8. Shahih
Terpenuhi semua rukun dan semua syarat.
☑Rukun shalat misal, takbiratul ikhrom. Maka tidak sah shalat seseorang jika tidak takbiratul ikhrom (walaupun masbu’ HARUS Takbiratul ikhrom)
☑Syarat sah shalat: menutup aurat, berwudhu.
9. Batil >< Shahih
Tidak terpenuhinya semua rukun dan semua syarat.
Ada pengecualian dalam haji, wajib haji, sesuatu yang jika ditinggalkan tetap sah tapi mendapat dam.
10. Rukhsoh
Berubahnya hukum karena sesuatu (sulit => mudah)
Contoh: boleh tidak berpuasa bagi musafir (QS. 2: 185)
11. ‘Azimah
Hukum asal. Bisa dibilang sesuai asal.
Contoh: Shalat dzuhur 4 rakaat menjadi 2 rakaat; shalat sambil berdiri (karena ada hal shalat dengan duduk).